PENTINGNYA PEMAHAMAN HASIL AMANDEMEN UUD 1945 PERTAMA MENGENAI DEWAN PERWAAKILAN RAKLYAT
BAGI CALON GURU PKN
Makalah ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Akhir
Mata Kuliah Dinamika
UUD 1945
Dosen: Drs. Achmad Muthali’in, M.Si.
Disusun Oleh:
WULANDARI AAGUSTYARNA
A.220100062
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Reformasi
Mei 1998 telah membawa berbagai
perubahan mendasar dalam kehidupaan bernegara dan berbangsa indonesia.
Sejak jatuhnya Soeharto kita bangsa indonesia tidak lagi memiliki seseorang
pemimpin yang sentraldan menentukan. Reformasi yang terjadi juga membawa dampak
pada politik yang telah mempercepat politik pencerahan rakyat. Tidak hanya sampai di pembahasan ini saja, Perubahan
UUD 1945 merupakanbagian dari tuntutan reformasi, berbagai kalangan berpendapat
bahwa terjadinya krisis di indonesia saat ini bermuara kepada ketidak jelasan
konsep yang dibangun oleh UUD 1945, tidak adanya checks and balance antara alat kelengkapan organisasi negara,
disamping itu banyak berbagai kelemahan
yang terdapat dalam UUD 1945, sehingga mengakibatkan berbagai kalangan
menyiapkan bahan kajian untuk perubahan UUD 1945, terutama mengenai Dewan
Perwakilan Rakyat, biasanya dalam berbagai konstitusi negara-negara berdaulat
dimana-mana, memang diadakan perumusan mengenai tugas pembuatan undang-undang
itu legislatif dan tugas pelaksanaan undang-undang itu eksekutif kedalam dua
kelompok yang berbeda.
Di
indonesia sendiri ketentuan diatas baru terjadi dan dilaksanakan setelah
dilakukanya perubahan UUD 1945 pertama.Meskipun demikian apabila ditelaah
secara dalam, sesungguhnya tidak satu pun teks konstitusi maupun dimanapun
praktek yang memisahkan cabang-cabang kekuasaan legislatif dan eksekutif secara
kaku.
B.
Rumusan
Msalah
Mengapa
pemahaman hasil amandemen UUD 1945 pertama mengenai Dewan Perwakilan Rakyat?
BAB
II
PEMAHAMAN HASIL
AMANDEMEN UUD 1945 PERTAMA MENGENAI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
A.
Latar
belakang Amandemen Pertama Dewan Perwakilan Rakyat
Perubahan pertama UUD
1945, yang terjadi pada sidang umum MPR yang berlangsung pada tanggal 14-21
oktober 1999, hah-hal yang melatar belakangi diadakanya amandemen terhadap UUD
1945 adalah karena kekuasaan presiden yang saat itu sangat besar sehingga tidak
menimbulkan mekanisme yang check and
balances didalam ketatanegaraan indonesia, dandari konsekuensi hal tersebut
menimbulkan exsecutuve heavy, karna
terdapat kecenderungan itulah diadakanya perubahan UUD 1945, agar kekeasaan
presiden jadi terbatas.
B.
Materi
bahasan dan usul Amandemen Pertama mengenai Dewan Perwakilan Rakyat
Didalam perubahan
pertama UUD 1945, terdapat pasal-pasal yang diubah antara lain, pasal
5,7,7,13,14,15,17,20 dan 21. Banyak pertanyaan yang timbul kenapa pasal-pasal
inilah yang pertama kali harus diubah, karena banyak kalangan yang menduga
bahwa pasal-pasal inilah yang berkaitan langsung dengan kekuasan presiden yang
sangat besar, pasal 5 dan 20 adalah mengenai ketentuan presiden berhak
mengajukan rancangan undang-undang dan dewan perwakilan rakyat yang berhakmementuk
undang-undang.
Didalam pasal 7 mengenai jabatan presiden
yang sebelum amandemen, presiden menjabat selama lima tahun dan setelahnya
dapat dipilih kembali, setelah amandemen ditambah kententuanya yaitu dapat
dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Sedangkan mengenai ketentuan pasai
14, yaitu mengenai pemberian grasi,rehabilitasi dan abolisi yang dilakukan oleh
presaiden, yang didasarkan pada pertimbangan politik, ditentang oleh Bagir
Manan.
C.
Proses
Amandemen Pertama mengenai Dewan Perwakilan Rakyat
Banyak kalangan yang
menilai bahwa dari perubahan UUD1945 yang pertama adalah permulaan terjadinya
pergeseranexsekutive heavy kearahlegislatif heavy. Hal ini terlihat
pergeserab kekuasaan presiden dalam membentuk undang-undang, yang diatur dalam
pasal 5, berubah menjadi presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang dan
dewan perwakilan rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang yang
terdapat dalam pasal 20.
Dengan pergeseran kewenagan membentuk
undang-undangini maka sesungguhnya ditinggalkanlah pula pembagian kekuasaan (distribution of power) dengan prinsip
supremasi MPR menjadi pemisahan kekuasaan (separation
of power) dengan prinsip checks and
balances sebagai ciri melekatnya.
D.
Perdebatan
Amandemen Pertama mengenai Dewan Perwakilan Rakyat
Terhadap perubahan
pertama UUD 1945 banyak masyarakat yang kecewa karena MPR tidak maksimal dalam
mengerjakanya. Disamping itu, pembahasan perubahan UUD 1945 yang dilakukan oleh
panitia Ad Hoc (PAH) I MPR dianggap kurang transparan. Sekalipun mengundang
sejumplah pakar dan mengadakan seminar dibeberapa daerah, tetapi pembahasan
rancangan perubahan rancangan konstitusi
tidak melibatkan partisipasi masyarakat.
Dan banyak yang
meresahkan masyarakat adalah kentalnya warna kepentingan poltik dari aanggota
MPR yang notabenya wakil partai politik, sehingga ada yang menyarankan bahwa
perubahan UUD dibawa keluar gedung senayan dan
ditangani oleh pakar-pakar yang betul-betul memahami ketatanegaraan.
E.
Hasil
Amandemen Pertama mengenai Pewan Perwakilan Rakyat
Amandemen mengenai
dewan perwakilan rakyat mengasilkan perubahan atas pasal-pasal dan
menghasilkan UU No 27 tahun 2009. Dan
setelah terjadi perubahan, beban tugas dan tanggung jawab Dewan Perwkilan
Rakyat menjadi lebih berat. Tetapi itulah seharusnya dilakukan, karena salah
satu fungsi dari Dewan Perwakilan Rakyatadalah menjalankan fungsi legislas,
disamping fungsi pengawasan dan budget.
Pergeseran
kewenanganmem bentuk undang-undang yang semula ditangan presiden dan dialihkan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat merupakan langkah konstitusionaluntuk meletakkan
secara tepat fungsi-fungsi lembaga negara sesuai dengan bidang dan tugasnya
masing-masingyakni Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga pembentuk
undang-undang (kekuasaan legislatif) dan presiden sebagai lembaga pelaksana
dari undang-undang (kekuasaan eksekutif).
seperti ketentuan dalam
Pasal 69, DPR mempunyai fungsi: legislasi anggaran dan pengawasan. Pasal 71,
DPR mempunyai tugas dan wewenang: membentuk undang-undang yang dibahas dengan
Presiden untuk mendapat persetujuan bersama, memberikan persetujuan atau tidak
memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang
yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang, menerima rancangan undang-undang yang
diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
Pasal 72, DPR dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat negara, pejabat
pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan
tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan Negara,
Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat
wajib memenuhi permintaan DPR
F.
Implementasi
hasil Amandemen Pertama mengenai Dewan Perwakilan Rakyat dalam UU NO 27 Tahun
2009
Implementasi Hasil
amandemen pertama UUD 1945 mengenai dewan perwakilan rakyat secara jelas dan
terperinci dapat dilihat dalam pasal 67 sampai dengan pasal 220, salah satu
implementasi dari hasil amandemen pertama terdapat dalam pasal 78 dan pasal
82 (1)
Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil
ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi
terbanyak di DPR. (2) Ketua DPR ialah
anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak
pertama di DPR.
(3) Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang
berasal daripartai politik yang memperoleh
kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima. (4) Dalam hal
terdapat lebih dari 1 (satu) partai
politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua.
G.
Perbedaan
kelembagaan Dewan Perwakilan Pakyat Sebelum dan Sesudah Amandemen
Dewan perwakilan rakyat
merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara,
kelembagaan dewan perwakilan rakyat mengalami perubahan wewenang yang
diakibatkan oleh amandemen yang dilakukan terhadap konstitusi di indonesia
yaitu UUD 1945. Kelembagaan dewan perwakilan rakyat setelah amandemen mempunyai
wewenag membentuk undang-undang yang dulu sebelum amandemen wewenag itu berada
ditangan presiden, dengan pergeseran wewenag membentuk undang-undang ini maka
sesungguhnya pula pembagian kekuasaan menjadi pemisahan kekuasaan.
BAB
III
CALON
GURU PKN
A.
KOMPETENSI
GURU PKN
Sebagai
sebuah profesi, guru PKn dituntut memiliki empat (4) kompetensi
yaitu: kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial, dan professional.
1)
Kompetensi paedagogik. Kompetensi paedagogik yang harus dikuasai
seorang guru atau pendidik adalah sebagai berikut:
a)
Menguasai karateristik peserta didik dari aspek fisik, moral spiritual,
sosial, cultural, emosional, dan intelektual.
b) Menguasai teoti belajar dan prinsip-prinsip belajar
yang mendidik.
c) Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan
mata pelajaran yang diajarkan.
d) Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
e) Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
f) Memfasilitasi pengembangan potensi peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
g) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan
santun dengan peserta didik.
h) Menyelenggarakan penilaian evaluasi proses
dan hasil belajar.
i) Memanfaatkan hasil penilaian untuk
kepentingan pembelajaraan.
j) Melakukan tindakan reflektif untuk
meningkatkan kualitas pembelajaran.
2) Kompetensi kepribadian. Kompetensi kepribadian yang harus dimiliki guru adalah sebagai
berikut:
a) Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum,
sosial, dan kebudayaan nasional indonesia.
b) Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur,
berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
c) Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantab,
stabil, dewasa, arif dan berwibawa.
d) Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang
tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
e) Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
3) Kompetensi sosial. Kompetensi sosial yang harus dimiliki guru adalah sebagai berikut.
a) Bersikap inklusif, bertindak objektif, secara
tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi
fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
b) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan
santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
c) Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh
wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
d) Berkomunikasi dengan komunitas profesi
sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
4) Kompetensi profesional. Kompetensi profesional yang harus dimiliki guru adalah sebagai
berikut:
a) Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola
pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diajarkan.
b) Menguasai standar kompetansi dan kompetensi
dasar mata pelajaran yang diajarkan.
c) Mengembangkan materi pembelajaran yang
diajarkan secara kreatif.
d) Mengembangkan keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
e) Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk mengembangkan diri.
B. Urgensi Pemenuhan Kompetensi Profesional Calon Guru PKn
Kompetensi profesional adalah kemampuan guru
untuk menguasai masalah akademik yang sangat berkaitan dengan pelaksanaan
proses belajar mengajar sehingga kompetensi ini dimiliki oleh guru dalam
menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pengajar. Dengan bertitik tolak pada
pengertian ini, maka pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki
kemampuan dan keahliankhusus dalam bidang keguruan sehingga mampu ia mampu
melaksanakan tugas dan funfsinya sebagai guru dan fungsinya sebagai guru dengan
kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain, guru profesional adalah orang yang
terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki kemampuan dan pengalaman yang
kaya akan bidangnya. Yang dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya
memperoleh pendidikan formal tetapi juga harus menguasai berbagai setrategi
atau teknik dalam kegiatan pembelajaran serta menguasai landasan-landasan
kependidikan seperti tercantum dalam ketentuan guru profesional. Peningkatan
kompetensi atas dorongan komitmen diri diharapkan akan mampu meningkatkan
keefektifan kinerjanya disekolah.
Komitmen untuk meningkatkan keefektifan kinerja sangat berkaitan dengan
pencapaian tujuan program, yaitu program pembelajaran yang diharapkan mampu
menghaasilkan output dan outcome yang mencapai standar. Jika guru memiliki
komitmen untuk mengembangkan kompetensi diri secara terus menerus, maka
proses-proses perencanan, pengembangan, penerapan, pengelolaan, penilaian
program pembelajran diyakini akan dapat dilakukan sesuai dengan tuntutan
sekarang.
Penguasaan terhadap pengembangan diri sebagai
guru profesionalan mencakup kemampuan dalam memahami guru sebagai suatu profesi
beserta ciri-cirinya, memahami tantangan guru sebagai tenaga profesional di
bidang pendidikan, memahamicara-cara mengembangkan diri sesuai dengan tuntutan
jabatan sebagai guru profesional.
BAB IV
PENTINGNYA
PEMAHAMAN AMANDEMEN PERTAMA UUD 1945 MENGENAI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Perubahan UUD 1945 merupakan bagian
dari tuntutan reformasi, berbagai kalangan berpendapat bahwa terjadinya krisis
di indonesia saat ini bermuara kepada ketidak jelasan konsep yang dibangun oleh
UUD 1945, tidak adanya checks and balance
antara alat kelengkapan organisasi negara, disamping itu banyak berbagai kelemahan yang terdapat dalam UUD
1945, sehingga mengakibatkan berbagai kalangan menyiapkan bahan kajian untuk
perubahan UUD 1945, terutama mengenai Dewan Perwakilan Rakyat, biasanya dalam
berbagai konstitusi negara-negara berdaulat dimana-mana, memang diadakan
perumusan mengenai tugas pembuatan undang-undang itu legislatif dan tugas
pelaksanaan undang-undang itu eksekutif kedalam dua kelompok yang berbeda.
Perubahan pertama UUD 1945, yang
terjadi pada sidang umum MPR yang berlangsung pada tanggal 14-21 oktober 1999,
hah-hal yang melatar belakangi diadakanya amandemen terhadap UUD 1945 adalah
karena kekuasaan presiden yang saat itu sangat besar sehingga tidak menimbulkan
mekanisme yang check and balances
didalam ketatanegaraan indonesia. Didalam perubahan pertama UUD 1945, terdapat
pasal-pasal yang diubah antara lain, pasal 5,7,7,13,14,15,17,20 dan 21. Banyak
pertanyaan yang timbul kenapa pasal-pasal inilah yang pertama kali harus
diubah, karena banyak kalangan yang menduga bahwa pasal-pasal inilah yang
berkaitan langsung dengan kekuasan presiden yang sangat besar, pasal 5 dan 20
adalah mengenai ketentuan presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang
dan dewan perwakilan rakyat yang berhak mementuk undang-undang.
Banyak kalangan yang menilai bahwa
dari perubahan UUD1945 yang pertama adalah permulaan terjadinya pergeseran exsekutive heavy kearah legislatif heavy. Hal ini terlihat
pergeserab kekuasaan presiden dalam membentuk undang-undang, yang diatur dalam
pasal 5, berubah menjadi presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang dan
dewan perwakilan rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang yang
terdapat dalam pasal 20.Dengan pergeseran kewenagan membentuk undang-undang ini
maka sesungguhnya ditinggalkanlah pula pembagian kekuasaan (distribution of power) dengan prinsip supremasi MPR menjadi
pemisahan kekuasaan (separation of power)
dengan prinsip checks and balances
sebagai ciri melekatnya.
pembahasan perubahan UUD 1945 yang
dilakukan oleh panitia Ad Hoc (PAH) I MPR dianggap kurang transparan. Sekalipun
mengundang sejumplah pakar dan mengadakan seminar dibeberapa daerah, tetapi
pembahasan rancangan perubahan rancangan
konstitusi tidak melibatkan partisipasi masyarakat.Dan banyak yang meresahkan
masyarakat adalah kentalnya warna kepentingan poltik dari aanggota MPR yang
notabenya wakil partai politik, sehingga ada yang menyarankan bahwa perubahan
UUD dibawa keluar gedung senayan dan
ditangani oleh pakar-pakar yang betul-betul memahami ketatanegaraan.
Amandemen mengenai dewan perwakilan
rakyat mengasilkan perubahan atas pasal-pasal dan menghasilkan UU No 27 tahun 2009. Dan setelah terjadi
perubahan, beban tugas dan tanggung jawab Dewan Perwkilan Rakyat menjadi lebih
berat. Tetapi itulah seharusnya dilakukan, karena salah satu fungsi dari Dewan
Perwakilan Rakyatadalah menjalankan fungsi legislas, disamping fungsi
pengawasan dan budget.
Pergeseran kewenanganmem bentuk
undang-undang yang semula ditangan presiden
dan dialihkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat merupakan langkah
konstitusionaluntuk meletakkan secara tepat fungsi-fungsi lembaga negara sesuai
dengan bidang dan tugasnya masing-masingyakni Dewan Perwakilan Rakyat sebagai
lembaga pembentuk undang-undang (kekuasaan legislatif) dan presiden sebagai
lembaga pelaksana dari undang-undang (kekuasaan eksekutif).
Implementasi Hasil amandemen
pertama UUD 1945 mengenai dewan perwakilan rakyat secara jelas dan terperinci
dapat dilihat dalam pasal 67 sampai dengan pasal 220, salah satu implementasi
dari hasil amandemen pertama terdapat dalam pasal 78 dan pasal 82 (1)
Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil
ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi
terbanyak di DPR. (2) Ketua DPR ialah
anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak
pertama di DPR.(3) Wakil Ketua DPR ialah
anggota DPR yang berasal daripartai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan
kelima. (4) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama,
ketua dan wakil ketua.
Dewan perwakilan rakyat merupakan
lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara, kelembagaan
dewan perwakilan rakyat mengalami perubahan wewenang yang diakibatkan oleh
amandemen yang dilakukan terhadap konstitusi di indonesia yaitu UUD 1945.
Kelembagaan dewan perwakilan rakyat setelah
amandemen mempunyai wewenag membentuk undang-undang yang dulu sebelum amandemen
wewenag itu berada ditangan presiden, dengan pergeseran wewenag membentuk
undang-undang ini maka sesungguhnya pula pembagian kekuasaan menjadi pemisahan
kekuasaan.
Sebagai calon guru pendidikan
kewarganrgaraan kita harus tahu dan faham tentang implementasi hasil amandemen
pertama mengenai Dewan Perwakilan Rakyat agar supaya kita dalam menjalankan
tugas dapat berjalan dengan maksimal, karena tidak bisa dipungkiri nati
kedepanya kita sebagai calon guru tidak lepas dari suatu pembahasan mengenai
dewan perwakilan rakyat. Disamping itu, pemahamn mengenai Dewan Perwakilan
Rakyat penting karena terkait dengan pemenuhan kompetensi yang dibutuhkan bagi
seorang guru, keterkaitannya adalah pemenuhan kompetensi profesional dimana
disini seorang guru dituntut untuk menguasai materi, konsep, dan keilmuan yang
mendukung pelajaran yang akan diajarkan kepada peserta didik.
BAB V
KESIMPULAN
Didalam
perubahan pertama UUD 1945, terdapat pasal-pasal yang diubah antara lain, pasal
5,7,7,13,14,15,17,20 dan 21. Banyak pertanyaan yang timbul kenapa pasal-pasal
inilah yang pertama kali harus diubah, karena banyak kalangan yang menduga
bahwa pasal-pasal inilah yang berkaitan langsung dengan kekuasan presiden yang
sangat besar, pasal 5 dan 20 adalah mengenai ketentuan presiden berhak
mengajukan rancangan undang-undang dan dewan perwakilan rakyat yang berhak
mementuk undang-undang. Kelembagaan dewan perwakilan rakyat setelah amandemen
mempunyai wewenag membentuk undang-undang yang dulu sebelum amandemen wewenag
itu berada ditangan presiden, dengan pergeseran wewenag membentuk undang-undang
ini maka sesungguhnya pula pembagian kekuasaan menjadi pemisahan kekuasaan.
Guru PKn perlu memahami tentang implementasi hasil amandemen
UUD 1945, terkait hasil amandemen UUD 1945 mengenai dewan perwakilan rakyat
sebagai lembaga negara di Indonesia, supaya nanti dalam menjalankan kewajiban
sebagai guru bisa menjalankan tugasnya semaksimal mungkin, terkait dengan dewan
perwakilan rakyat
DAFTAR PUSTAKA
Huda,
Ni’matul. 2003. Politik Ketatanegaraan
Indonesia. Jakarta: FH UII Pres.
Huda,
Ni’matul. 2011. Hukum Tata Negara
Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada.
Indrayana,
Deni. 2007. Amandemen UUD 1945 Antara
mitos dan Pembongkaran. Bandung: Mizan.
Bagir,
Manan. 2003. DPR, DPD, dan MPR dalam UUD 1945 Baru.
Yogyakarta: F. H- UII PRESS.
Sumali.
2002. Dewan Perwakilan Rakyat dalam
Pemerintah modern industri. Malang: UMM Press.
Cipto,
Bambang. 1995. DPR-RI dan cara kerjanya. Jakarta: PT Raaja Grafindo Persada.
Marbun,
B N. 1992. Reduksi kekuasaan eksekutif. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Simorangkir,
J C T. 1987. Hukum dan konstitusi indonesia. Jakarta: gunung Agung.
http://pkn19-8g.blogspot.com/2011/02/c-amandemen-uud-
1945.htmlhttp://reformasihukum.org/ID/file/kajian/CATATAN%20HASIL%20SIDANG%20TAHUNAN%20MPR%202000.pdf
copas ah :D
BalasHapus