Jumat, 12 April 2013

PENTINGNYA PEMAHAMAN HASIL AMANDEMEN UUD 1945 PERTAMA


PENTINGNYA PEMAHAMAN HASIL AMANDEMEN UUD 1945 PERTAMA  MENGENAI DEWAN PERWAAKILAN RAKLYAT
BAGI CALON GURU PKN


Makalah ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Akhir
Mata Kuliah  Dinamika UUD 1945
Dosen: Drs. Achmad Muthali’in, M.Si.



UMS New



Disusun Oleh:
WULANDARI AAGUSTYARNA
A.220100062





PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2013

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Reformasi Mei 1998 telah membawa berbagai  perubahan mendasar dalam kehidupaan bernegara dan berbangsa indonesia. Sejak jatuhnya Soeharto kita bangsa indonesia tidak lagi memiliki seseorang pemimpin yang sentraldan menentukan. Reformasi yang terjadi juga membawa dampak pada politik yang telah mempercepat politik pencerahan rakyat.  Tidak hanya sampai di pembahasan ini saja, Perubahan UUD 1945 merupakanbagian dari tuntutan reformasi, berbagai kalangan berpendapat bahwa terjadinya krisis di indonesia saat ini bermuara kepada ketidak jelasan konsep yang dibangun oleh UUD 1945, tidak adanya checks and balance antara alat kelengkapan organisasi negara, disamping itu banyak  berbagai kelemahan yang terdapat dalam UUD 1945, sehingga mengakibatkan berbagai kalangan menyiapkan bahan kajian untuk perubahan UUD 1945, terutama mengenai Dewan Perwakilan Rakyat, biasanya dalam berbagai konstitusi negara-negara berdaulat dimana-mana, memang diadakan perumusan mengenai tugas pembuatan undang-undang itu legislatif dan tugas pelaksanaan undang-undang itu eksekutif kedalam dua kelompok yang berbeda.
Di indonesia sendiri ketentuan diatas baru terjadi dan dilaksanakan setelah dilakukanya perubahan UUD 1945 pertama.Meskipun demikian apabila ditelaah secara dalam, sesungguhnya tidak satu pun teks konstitusi maupun dimanapun praktek yang memisahkan cabang-cabang kekuasaan legislatif dan eksekutif secara kaku.
B.     Rumusan Msalah
Mengapa pemahaman hasil amandemen UUD 1945 pertama mengenai Dewan Perwakilan Rakyat?

BAB II
PEMAHAMAN HASIL AMANDEMEN UUD 1945 PERTAMA MENGENAI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
A.    Latar belakang Amandemen Pertama Dewan Perwakilan Rakyat
Perubahan pertama UUD 1945, yang terjadi pada sidang umum MPR yang berlangsung pada tanggal 14-21 oktober 1999, hah-hal yang melatar belakangi diadakanya amandemen terhadap UUD 1945 adalah karena kekuasaan presiden yang saat itu sangat besar sehingga tidak menimbulkan mekanisme yang check and balances didalam ketatanegaraan indonesia, dandari konsekuensi hal tersebut menimbulkan exsecutuve heavy, karna terdapat kecenderungan itulah diadakanya perubahan UUD 1945, agar kekeasaan presiden jadi terbatas.
B.     Materi bahasan dan usul Amandemen Pertama mengenai Dewan Perwakilan Rakyat
Didalam perubahan pertama UUD 1945, terdapat pasal-pasal yang diubah antara lain, pasal 5,7,7,13,14,15,17,20 dan 21. Banyak pertanyaan yang timbul kenapa pasal-pasal inilah yang pertama kali harus diubah, karena banyak kalangan yang menduga bahwa pasal-pasal inilah yang berkaitan langsung dengan kekuasan presiden yang sangat besar, pasal 5 dan 20 adalah mengenai ketentuan presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang dan dewan perwakilan rakyat yang berhakmementuk undang-undang.
      Didalam pasal 7 mengenai jabatan presiden yang sebelum amandemen, presiden menjabat selama lima tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali, setelah amandemen ditambah kententuanya yaitu dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Sedangkan mengenai ketentuan pasai 14, yaitu mengenai pemberian grasi,rehabilitasi dan abolisi yang dilakukan oleh presaiden, yang didasarkan pada pertimbangan politik, ditentang oleh Bagir Manan.
C.    Proses Amandemen Pertama mengenai Dewan Perwakilan Rakyat
Banyak kalangan yang menilai bahwa dari perubahan UUD1945 yang pertama adalah permulaan terjadinya pergeseranexsekutive heavy kearahlegislatif heavy. Hal ini terlihat pergeserab kekuasaan presiden dalam membentuk undang-undang, yang diatur dalam pasal 5, berubah menjadi presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang dan dewan perwakilan rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang yang terdapat dalam pasal 20.
 Dengan pergeseran kewenagan membentuk undang-undangini maka sesungguhnya ditinggalkanlah pula pembagian kekuasaan (distribution of power) dengan prinsip supremasi MPR menjadi pemisahan kekuasaan (separation of power) dengan prinsip checks and balances sebagai ciri melekatnya.
D.    Perdebatan Amandemen Pertama mengenai Dewan Perwakilan Rakyat
Terhadap perubahan pertama UUD 1945 banyak masyarakat yang kecewa karena MPR tidak maksimal dalam mengerjakanya. Disamping itu, pembahasan perubahan UUD 1945 yang dilakukan oleh panitia Ad Hoc (PAH) I MPR dianggap kurang transparan. Sekalipun mengundang sejumplah pakar dan mengadakan seminar dibeberapa daerah, tetapi pembahasan rancangan  perubahan rancangan konstitusi tidak melibatkan partisipasi masyarakat.
Dan banyak yang meresahkan masyarakat adalah kentalnya warna kepentingan poltik dari aanggota MPR yang notabenya wakil partai politik, sehingga ada yang menyarankan bahwa perubahan UUD dibawa keluar gedung senayan dan  ditangani oleh pakar-pakar yang betul-betul memahami ketatanegaraan.

E.     Hasil Amandemen Pertama mengenai Pewan Perwakilan Rakyat
Amandemen mengenai dewan perwakilan rakyat mengasilkan perubahan atas pasal-pasal dan menghasilkan  UU No 27 tahun 2009. Dan setelah terjadi perubahan, beban tugas dan tanggung jawab Dewan Perwkilan Rakyat menjadi lebih berat. Tetapi itulah seharusnya dilakukan, karena salah satu fungsi dari Dewan Perwakilan Rakyatadalah menjalankan fungsi legislas, disamping fungsi pengawasan dan budget.
Pergeseran kewenanganmem bentuk undang-undang yang semula ditangan presiden dan dialihkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat merupakan langkah konstitusionaluntuk meletakkan secara tepat fungsi-fungsi lembaga negara sesuai dengan bidang dan tugasnya masing-masingyakni Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga pembentuk undang-undang (kekuasaan legislatif) dan presiden sebagai lembaga pelaksana dari undang-undang (kekuasaan eksekutif).
seperti ketentuan dalam Pasal 69, DPR mempunyai fungsi: legislasi anggaran dan pengawasan. Pasal 71, DPR mempunyai tugas dan wewenang: membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama, memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang,  menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Pasal 72, DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan Negara, Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR
F.     Implementasi hasil Amandemen Pertama mengenai Dewan Perwakilan Rakyat dalam UU NO 27 Tahun 2009
Implementasi Hasil amandemen pertama UUD 1945 mengenai dewan perwakilan rakyat secara jelas dan terperinci dapat dilihat dalam pasal 67 sampai dengan pasal 220, salah satu implementasi dari hasil amandemen pertama terdapat dalam pasal 78 dan pasal 82  (1)  Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR. (2)  Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.
(3)  Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal daripartai politik yang memperoleh  kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima. (4) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai  politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua.
G.    Perbedaan kelembagaan Dewan Perwakilan Pakyat Sebelum dan Sesudah Amandemen
Dewan perwakilan rakyat merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara, kelembagaan dewan perwakilan rakyat mengalami perubahan wewenang yang diakibatkan oleh amandemen yang dilakukan terhadap konstitusi di indonesia yaitu UUD 1945. Kelembagaan dewan perwakilan rakyat setelah amandemen mempunyai wewenag membentuk undang-undang yang dulu sebelum amandemen wewenag itu berada ditangan presiden, dengan pergeseran wewenag membentuk undang-undang ini maka sesungguhnya pula pembagian kekuasaan menjadi pemisahan kekuasaan.

BAB III
CALON GURU PKN
A.    KOMPETENSI GURU PKN
Sebagai sebuah profesi, guru PKn dituntut memiliki empat (4) kompetensi  yaitu:  kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional.
1)   Kompetensi paedagogik. Kompetensi paedagogik yang harus dikuasai seorang guru atau pendidik adalah sebagai berikut:
a)    Menguasai karateristik peserta didik dari aspek fisik, moral spiritual, sosial, cultural, emosional, dan intelektual.
b)   Menguasai teoti belajar dan prinsip-prinsip belajar yang mendidik.
c)    Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diajarkan.
d)   Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
e)    Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
f)    Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
g)   Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
h)   Menyelenggarakan penilaian evaluasi proses dan hasil belajar.
i)     Memanfaatkan hasil penilaian untuk kepentingan pembelajaraan.
j)     Melakukan tindakan reflektif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
2)   Kompetensi kepribadian. Kompetensi kepribadian yang harus dimiliki guru adalah sebagai berikut:
a)    Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional indonesia.
b)   Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
c)    Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantab, stabil, dewasa, arif dan berwibawa.
d)   Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
e)    Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
3)   Kompetensi sosial. Kompetensi sosial yang harus dimiliki guru adalah sebagai berikut.
a)    Bersikap inklusif, bertindak objektif, secara tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
b)   Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
c)    Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
d)   Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
4)   Kompetensi profesional. Kompetensi profesional yang harus dimiliki guru adalah sebagai berikut:
a)    Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diajarkan.
b)   Menguasai standar kompetansi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diajarkan.
c)    Mengembangkan materi pembelajaran yang diajarkan secara kreatif.
d)   Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
e)    Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.

B.    Urgensi Pemenuhan Kompetensi Profesional Calon Guru PKn
Kompetensi profesional adalah kemampuan guru untuk menguasai masalah akademik yang sangat berkaitan dengan pelaksanaan proses belajar mengajar sehingga kompetensi ini dimiliki oleh guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pengajar. Dengan bertitik tolak pada pengertian ini, maka pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahliankhusus dalam bidang keguruan sehingga mampu ia mampu melaksanakan tugas dan funfsinya sebagai guru dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain, guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki kemampuan dan pengalaman yang kaya akan bidangnya. Yang dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya memperoleh pendidikan formal tetapi juga harus menguasai berbagai setrategi atau teknik dalam kegiatan pembelajaran serta menguasai landasan-landasan kependidikan seperti tercantum dalam ketentuan guru profesional. Peningkatan kompetensi atas dorongan komitmen diri diharapkan akan mampu meningkatkan keefektifan kinerjanya disekolah.  Komitmen untuk meningkatkan keefektifan kinerja sangat berkaitan dengan pencapaian tujuan program, yaitu program pembelajaran yang diharapkan mampu menghaasilkan output dan outcome yang mencapai standar. Jika guru memiliki komitmen untuk mengembangkan kompetensi diri secara terus menerus, maka proses-proses perencanan, pengembangan, penerapan, pengelolaan, penilaian program pembelajran diyakini akan dapat dilakukan sesuai dengan tuntutan sekarang.
Penguasaan terhadap pengembangan diri sebagai guru profesionalan mencakup kemampuan dalam memahami guru sebagai suatu profesi beserta ciri-cirinya, memahami tantangan guru sebagai tenaga profesional di bidang pendidikan, memahamicara-cara mengembangkan diri sesuai dengan tuntutan jabatan sebagai guru profesional.

BAB IV
PENTINGNYA PEMAHAMAN AMANDEMEN PERTAMA UUD 1945 MENGENAI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Perubahan UUD 1945 merupakan bagian dari tuntutan reformasi, berbagai kalangan berpendapat bahwa terjadinya krisis di indonesia saat ini bermuara kepada ketidak jelasan konsep yang dibangun oleh UUD 1945, tidak adanya checks and balance antara alat kelengkapan organisasi negara, disamping itu banyak  berbagai kelemahan yang terdapat dalam UUD 1945, sehingga mengakibatkan berbagai kalangan menyiapkan bahan kajian untuk perubahan UUD 1945, terutama mengenai Dewan Perwakilan Rakyat, biasanya dalam berbagai konstitusi negara-negara berdaulat dimana-mana, memang diadakan perumusan mengenai tugas pembuatan undang-undang itu legislatif dan tugas pelaksanaan undang-undang itu eksekutif kedalam dua kelompok yang berbeda.
Perubahan pertama UUD 1945, yang terjadi pada sidang umum MPR yang berlangsung pada tanggal 14-21 oktober 1999, hah-hal yang melatar belakangi diadakanya amandemen terhadap UUD 1945 adalah karena kekuasaan presiden yang saat itu sangat besar sehingga tidak menimbulkan mekanisme yang check and balances didalam ketatanegaraan indonesia. Didalam perubahan pertama UUD 1945, terdapat pasal-pasal yang diubah antara lain, pasal 5,7,7,13,14,15,17,20 dan 21. Banyak pertanyaan yang timbul kenapa pasal-pasal inilah yang pertama kali harus diubah, karena banyak kalangan yang menduga bahwa pasal-pasal inilah yang berkaitan langsung dengan kekuasan presiden yang sangat besar, pasal 5 dan 20 adalah mengenai ketentuan presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang dan dewan perwakilan rakyat yang berhak mementuk undang-undang.
Banyak kalangan yang menilai bahwa dari perubahan UUD1945 yang pertama adalah permulaan terjadinya pergeseran exsekutive heavy kearah legislatif heavy. Hal ini terlihat pergeserab kekuasaan presiden dalam membentuk undang-undang, yang diatur dalam pasal 5, berubah menjadi presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang dan dewan perwakilan rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang yang terdapat dalam pasal 20.Dengan pergeseran kewenagan membentuk undang-undang ini maka sesungguhnya ditinggalkanlah pula pembagian kekuasaan (distribution of power) dengan prinsip supremasi MPR menjadi pemisahan kekuasaan (separation of power) dengan prinsip checks and balances sebagai ciri melekatnya.
pembahasan perubahan UUD 1945 yang dilakukan oleh panitia Ad Hoc (PAH) I MPR dianggap kurang transparan. Sekalipun mengundang sejumplah pakar dan mengadakan seminar dibeberapa daerah, tetapi pembahasan rancangan  perubahan rancangan konstitusi tidak melibatkan partisipasi masyarakat.Dan banyak yang meresahkan masyarakat adalah kentalnya warna kepentingan poltik dari aanggota MPR yang notabenya wakil partai politik, sehingga ada yang menyarankan bahwa perubahan UUD dibawa keluar gedung senayan dan  ditangani oleh pakar-pakar yang betul-betul memahami ketatanegaraan.
Amandemen mengenai dewan perwakilan rakyat mengasilkan perubahan atas pasal-pasal dan menghasilkan  UU No 27 tahun 2009. Dan setelah terjadi perubahan, beban tugas dan tanggung jawab Dewan Perwkilan Rakyat menjadi lebih berat. Tetapi itulah seharusnya dilakukan, karena salah satu fungsi dari Dewan Perwakilan Rakyatadalah menjalankan fungsi legislas, disamping fungsi pengawasan dan budget.
Pergeseran kewenanganmem bentuk undang-undang yang semula ditangan presiden  dan dialihkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat merupakan langkah konstitusionaluntuk meletakkan secara tepat fungsi-fungsi lembaga negara sesuai dengan bidang dan tugasnya masing-masingyakni Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga pembentuk undang-undang (kekuasaan legislatif) dan presiden sebagai lembaga pelaksana dari undang-undang (kekuasaan eksekutif).
Implementasi Hasil amandemen pertama UUD 1945 mengenai dewan perwakilan rakyat secara jelas dan terperinci dapat dilihat dalam pasal 67 sampai dengan pasal 220, salah satu implementasi dari hasil amandemen pertama terdapat dalam pasal 78 dan pasal 82  (1)  Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR. (2)  Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.(3)  Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal daripartai politik yang memperoleh  kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima. (4) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai  politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua.
Dewan perwakilan rakyat merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara, kelembagaan dewan perwakilan rakyat mengalami perubahan wewenang yang diakibatkan oleh amandemen yang dilakukan terhadap konstitusi di indonesia yaitu UUD 1945.
 Kelembagaan dewan perwakilan rakyat setelah amandemen mempunyai wewenag membentuk undang-undang yang dulu sebelum amandemen wewenag itu berada ditangan presiden, dengan pergeseran wewenag membentuk undang-undang ini maka sesungguhnya pula pembagian kekuasaan menjadi pemisahan kekuasaan.
Sebagai calon guru pendidikan kewarganrgaraan kita harus tahu dan faham tentang implementasi hasil amandemen pertama mengenai Dewan Perwakilan Rakyat agar supaya kita dalam menjalankan tugas dapat berjalan dengan maksimal, karena tidak bisa dipungkiri nati kedepanya kita sebagai calon guru tidak lepas dari suatu pembahasan mengenai dewan perwakilan rakyat. Disamping itu, pemahamn mengenai Dewan Perwakilan Rakyat penting karena terkait dengan pemenuhan kompetensi yang dibutuhkan bagi seorang guru, keterkaitannya adalah pemenuhan kompetensi profesional dimana disini seorang guru dituntut untuk menguasai materi, konsep, dan keilmuan yang mendukung pelajaran yang akan diajarkan kepada peserta didik. 

BAB V
KESIMPULAN
Didalam perubahan pertama UUD 1945, terdapat pasal-pasal yang diubah antara lain, pasal 5,7,7,13,14,15,17,20 dan 21. Banyak pertanyaan yang timbul kenapa pasal-pasal inilah yang pertama kali harus diubah, karena banyak kalangan yang menduga bahwa pasal-pasal inilah yang berkaitan langsung dengan kekuasan presiden yang sangat besar, pasal 5 dan 20 adalah mengenai ketentuan presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang dan dewan perwakilan rakyat yang berhak mementuk undang-undang. Kelembagaan dewan perwakilan rakyat setelah amandemen mempunyai wewenag membentuk undang-undang yang dulu sebelum amandemen wewenag itu berada ditangan presiden, dengan pergeseran wewenag membentuk undang-undang ini maka sesungguhnya pula pembagian kekuasaan menjadi pemisahan kekuasaan. 
Guru PKn perlu memahami tentang implementasi hasil amandemen UUD 1945, terkait hasil amandemen UUD 1945 mengenai dewan perwakilan rakyat sebagai lembaga negara di Indonesia, supaya nanti dalam menjalankan kewajiban sebagai guru bisa menjalankan tugasnya semaksimal mungkin, terkait dengan dewan perwakilan rakyat






DAFTAR PUSTAKA
Huda, Ni’matul. 2003. Politik Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: FH UII Pres.

Huda, Ni’matul. 2011. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo    Persada.

Huda, Ni'matul. 2008. UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang. Jakarta: Rajawali   Pers.

Indrayana, Deni. 2007. Amandemen UUD 1945 Antara mitos dan Pembongkaran. Bandung: Mizan.

Bagir, Manan. 2003. DPR,  DPD, dan MPR dalam UUD 1945 Baru. Yogyakarta: F. H- UII  PRESS.

Sumali. 2002. Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemerintah modern industri. Malang: UMM Press.

Cipto, Bambang. 1995. DPR-RI dan cara kerjanya. Jakarta: PT Raaja Grafindo Persada.

Marbun, B N. 1992. Reduksi kekuasaan eksekutif. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Simorangkir, J C T. 1987. Hukum dan konstitusi indonesia. Jakarta: gunung Agung.








1 komentar: